Pengalaman Perpanjang SIM Beda Domisili dan KTP di masa Pandemi

Assalamu'alaikum wr wb,. selamat pagi, siang dan malam,. semoga yang masuk atao nyasar di blog ini diberikan kebahagiaan dan kelancaran hidup di dunia dan akhirat,. hehehehehe,.

Jumpa lagi di blog sederhana, kali ini saya kan menceritakan sebuah pengalaman yang mungkin bisa berguna untuk teman-teman yang sedang mencari informasi tentang bagaimana cara memperpanjang SIM baik A ataupun C dimana alamat SIM lama (daerah pembuatannya) berbeda dengan domisili sekarang, atau KTP yang dipunya tidak sesuai dengan domisili sekarang.

Sebagai pembukaan, (kaya pidato aja),. berikut beberapa informasi pembuka
1. SIM saya dibuat ketika saya masih berdomisili di salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah sedangkan saat ini berdomisili di Kota Tangerang.
2. Perpanjangan SIM dilakukan pada masa pandemi Covid

Berangkat dari rumah jam setengah 7 pagi menuju Polres Kota Tangerang. Perpanjang SIM paling enak sebetulnya di pelayanan SIM keliling, tapi karena sedang masa pandemi sehingga pelayanan keliling ditutup, jadi mau tidak mau harus ke Polres.

Sampai di Polres jam setengah 8, perlu diingat bahwa masuk ke Polres diharapkan memakai pakaian yang rapi, jangan pakai celana pendek, melepas jaket dan kacamata. Untuk Polres Tangerang sendiri, pelayanan SIM berada di bagian paling belakang, ikutin aja arus orang-orang, yang rame biasanya mau urus SIM,.

Sampai di bagian pelayanan SIM, saya ambil formulir perpanjangan dengan menyerahkan beberapa syarat yaitu :
1. SIM lama + fotokopi
2. Foto copy KTP elektronik 2 lembar (WAJIB)
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (nanti di POLRES aja)

Nanti akan diberikan nomor urut.

Isi formulir yang diberikan, jangan lupa bawa alat tulis sendiri, karena kepolisian tidak menyediakan alat tulis umum, tapi ada yang jual kox, kalo gak pinjem aja orang yang disana. Setelah selesai isi formulir, kembalikan ke bagian tadi. Nanti dipanggil sesuai nomor urut untuk dilakukan verifikasi dokumen.

Jika sudah, nanti di panggil untuk foto SIM baru sambil meyerahkan uang untuk perpanjang SIM. Tarif perpanjangan SIM sendiri sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara RI.

Biaya pembuatan SIM:

  • Penerbitan SIM A Rp 120.000
  • Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM C Rp 100.000

Biaya perpanjangan SIM:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Namun biaya tersebut belum final ya gaiss,. ada biaya tes kesehatan juga, dan itu mungkin bervariasi di masing-masing Polres,. siapin aja Rp200.000,.biar gak repot bolak-balik ngambil duit.



Akhirnya jadi juga SIM A yang baru,. jelek euy, bukan SIMnya tapi foto saya kox gini yaaa,. hahahahah,. gak papa lah, yg penting aman berkendara, gak ditilang lagi.

Waktu yang dibutuhkan untuk perpanjangan adalah sekitar 1 s.d 2 jam, cepet lah termasuknya, mengingat animo masyarakat yang lumayan.

Dann kesimpulannya adalah, tidak masalah SIM kamu domisilinya berbeda dengan alamat sekarang, yang paling penting adalah kalian punya KTP Elektronik karena E-KTP sudah berlaku secara nasional, kalo KTP Elektronik belum jadi, bisa pake KTP Sementara sebagai pengganti KTP yang belum jadi.

Demikian tulisan gak jelas cerita pengalaman saya tentang bagaimana saya memperpanjag SIM Beda Domisili dan KTP di masa pandemi.

Semoga bermanfaat!!!
Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM", https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/17/065100115/ini-biaya-resmi-bikin-baru-dan-perpanjangan-sim?page=all.
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana
PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM", https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/17/065100115/ini-biaya-resmi-bikin-baru-dan-perpanjangan-sim?page=all.
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengalaman Perpanjang SIM Beda Domisili dan KTP di masa Pandemi"

Post a Comment